Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi “Online”

Kemenhub Berlakukan Tarif Baru Ojol

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menerapkan aturan kenaikan tarif ojek online (ojol) efektif per Jumat (9/8) pukul 00.00 WIB di 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3. Selanjutnya, akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menerangkan, pada 1 Mei lalu sudah melakukan uji coba terhadap 5 Kota utama yang mewakili 3 zone tersebut yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Penerpaan secara bertahap, dengan pertimbangan ingin melihat bagaimana kemudahan logaritma yang bisa disesuaikan masing-masing aplikator.

"Pada tanggal 1 Juli kemarin kenaikan tarif sudah berlaku di 45 Kota dan Kabupaten. Itu merupakan tahap 2 yang telah berlangsung. Selanjutnya untuk tahap 3 akan ditambahkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona. Lalu untuk pemberlakuan tarif baru ojek online tahap ketiga, diterapkan di 133 kota yang terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB nanti malam," kata Yani di Jakarta, Kamis (8/8).

Menurutnya, tiga sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Yani menambahkan, besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah 1.850 rupiah dan batas atas 2.300 rupiah, dengan biaya jasa minimal 7.000-10.000 rupiah. Sementara Zona II batas bawah 2.000 rupiah dengan batas atas 2.500 rupiah, dan biaya jasa minimal 8.000-10.000 rupiah. Untuk Zona III batas bawah 2.100 rupiah dan batas atas 2.600 rupiah dengan biaya jasa minimal 7.000- 10.000 rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top