Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Bahas Aturan Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal

Foto : Istimewa.

Focus Group Discussion Tanggung Jawab Pemilik Kapal dan Asuransi Terhadap Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal. 

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun pembahasan regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Dalam pelaksanaanya sangat membutuhkan koordinasi yang harmonis antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan. Pemilik Kapal memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan pengangkatan kerangka kapal sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sementara perusahaan asuransi berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial dan jaminan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyingkiran yang kompleks.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top