Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Awasi Gaji Awak Kapal Demi Kesejahteraan Pelaut

Foto : Istimewa

Surat edaran ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.

"Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay)" tambahnya.

Tak hanya itu, para kepala kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.

Lebih lanjut Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," kata Antoni.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top