Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Pendidik -- Guru Penggerak yang Memenuhi Syarat Bisa Diangkat

Kemendikbudristek Rancang Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah, secara daring, Kamis (20/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Kemendikbudristek telah merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang didasarkan pada selektif sesuai regulasi, efektif, dan terintegrasi dalam praltform digital.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan pihaknya telah merancang sistem pengangkatan kepala sekolah. Tujuannya untuk memudahkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan pemangku kepentingan lain untuk mengidentifikasi kebutuhan, ketersediaan, dan pengangkatan kepala sekolah.

"Kami merancang sistem pengangkatan Kepala Sekolah yang bertujuan untuk memudahkan disdik dan pemangku kepentingan lain," ujar Nadiem dalam Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah, secara daring, Kamis (20/7).

Dia menerangkan, sistem tersebut dirancang berdasarkan tiga hal yaitu selektif sesuai regulasi, efektif sesuai kondisi lapangan, dan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Merdeka Belajar. "Aplikasi di mana undangan seleksi kepala sekolah akan masuk ke Platform Merdeka Mengajar dan berkas-berkas bisa diunggah secara daring," jelasnya.

Guru Penggerak

Nadiem mengungkapkan, dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengatur bahwa Guru Penggerak yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi kepala sekolah tanpa harus menjadi pelaksana tugas. Jika proses tersebut berjalan, tapi tetap belum memenuhi kebutuhan, maka pemerintah daerah bisa menugaskan guru berstatus Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top