
Kemendikbudristek Rancang Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah, secara daring, Kamis (20/7).
Kemendikbudristek telah merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang didasarkan pada selektif sesuai regulasi, efektif, dan terintegrasi dalam praltform digital.
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan pihaknya telah merancang sistem pengangkatan kepala sekolah. Tujuannya untuk memudahkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan pemangku kepentingan lain untuk mengidentifikasi kebutuhan, ketersediaan, dan pengangkatan kepala sekolah.
"Kami merancang sistem pengangkatan Kepala Sekolah yang bertujuan untuk memudahkan disdik dan pemangku kepentingan lain," ujar Nadiem dalam Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah, secara daring, Kamis (20/7).
Dia menerangkan, sistem tersebut dirancang berdasarkan tiga hal yaitu selektif sesuai regulasi, efektif sesuai kondisi lapangan, dan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Merdeka Belajar. "Aplikasi di mana undangan seleksi kepala sekolah akan masuk ke Platform Merdeka Mengajar dan berkas-berkas bisa diunggah secara daring," jelasnya.
Guru Penggerak
Nadiem mengungkapkan, dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengatur bahwa Guru Penggerak yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi kepala sekolah tanpa harus menjadi pelaksana tugas. Jika proses tersebut berjalan, tapi tetap belum memenuhi kebutuhan, maka pemerintah daerah bisa menugaskan guru berstatus Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya