Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Pendidik -- Guru Penggerak yang Memenuhi Syarat Bisa Diangkat

Kemendikbudristek Rancang Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah, secara daring, Kamis (20/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan pihaknya telah merancang sistem pengangkatan kepala sekolah. Tujuannya untuk memudahkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan pemangku kepentingan lain untuk mengidentifikasi kebutuhan, ketersediaan, dan pengangkatan kepala sekolah.

"Kami merancang sistem pengangkatan Kepala Sekolah yang bertujuan untuk memudahkan disdik dan pemangku kepentingan lain," ujar Nadiem dalam Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah, secara daring, Kamis (20/7).

Dia menerangkan, sistem tersebut dirancang berdasarkan tiga hal yaitu selektif sesuai regulasi, efektif sesuai kondisi lapangan, dan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Merdeka Belajar. "Aplikasi di mana undangan seleksi kepala sekolah akan masuk ke Platform Merdeka Mengajar dan berkas-berkas bisa diunggah secara daring," jelasnya.

Guru Penggerak

Nadiem mengungkapkan, dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengatur bahwa Guru Penggerak yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi kepala sekolah tanpa harus menjadi pelaksana tugas. Jika proses tersebut berjalan, tapi tetap belum memenuhi kebutuhan, maka pemerintah daerah bisa menugaskan guru berstatus Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat.

Dia berkomitmen mengembangkan manajemen talenta guru dan tenaga kependidikan. Sistem tersebut dirancang terpadu dari tahap prajabatan sampai dalam jabatan melalui identifikasi dan pengembangan kompetensi, kinerja, dan karir guru. "Sehingga akhirnya ibu bapak guru dan tenaga kependidikan mengalami perjalanan karier yang sesuai dengan aspirasi dan kinerja," tandasnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menuturkan, dari 31.928 guru penggerak, 5.262 di antaranya telah menjadi kepala sekolah. Sampai saat ini, program Guru Penggerak memasuki angkatan ke delapan dengan peserta 32.882 Calon Guru Penggerak (CGP).

"Kami masih memiliki tantangan untuk pengisian Kepala Sekolah di 44 ribu lebih satuan pendidikan. Hal ini dikarenakan satuan pendidikan itu diisi oleh Plt. Kepala Sekolah," katanya.

Dia menyebut, Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah merupakan salah satu solusi dengan mendorong guru yang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah definitif. Menurutnya, sistem tersebut merupakan salah satu peta besar transformasi tata kelola dan karir guru.

"Sistem ini juga masih dapat membuka ruang bagi dinas untuk melakukan seleksi di luar sistem, misalnya asesmen, psikotes, CAT dan berbagai metode lainnya," ucapnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top