Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbudristek: Guru Jadi Prioritas Kebijakan Merdeka Belajar

Foto : muhammad marup

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Temu Ismail, dalam siaran Silaturahmi Merdeka Belajar, secara daring, Jumat (4/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Temu Ismail, menyatakan guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas dalam kebijakan Merdeka Belajar. Dari 26 episode kebijakan, 16 diantaranya terkait dengan guru dan tenaga kependidikan.

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Temu Ismail, menyatakan guru dan tenaga kependidikan menjadi prioritas dalam kebijakan Merdeka Belajar. Dari 26 episode kebijakan, 16 diantaranya terkait dengan guru dan tenaga kependidikan.

"Ini mengartikan betapa pentingnya guru dan tenaga pendidikan dalam dunia pendidikan melalui berbagai program prioritas," ujar Temu, dalam siaran Silaturahmi Merdeka Belajar, secara daring, Jumat (4/10).

Dia menerangkan, pihaknya berkomitmen menjadikan profesi guru menjadi lebih bermanfaat, bermartabat, dan membanggakan. Guru didorong menjadi pemimpin pembelajaran dan sebagai agen transformasi pendidikan serta menghidupkan semangat gotong-royong dalam menciptakan ekosistem belajar.

"Banyak sekali program-program yang sudah disusun dikembangkan dan tentunya semua program itu berfokus prioritas pada guru dan tenaga pendidikan yang tujuannya antara lain meningkatkan kompetensi," jelasnya.

Temu mengungkapkan, guru mempunyai kompetensi yang harus dikuasai mulai dari bidang profesional, kompetensi pedagogik, sosial, dan pribadi. Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen, guru mempunyai standar baik minimal kualifikasi, kompetensi, dan legalitas sebagai profesi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top