Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbudristek Bekukan MWA UNS untuk Perbaikan Tata Kelola

Foto : istimewa

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Langkah ini dilakukan untuk perbaikan tata kelola di UNS.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Langkah ini dilakukan untuk perbaikan tata kelola di UNS.

"MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan," ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Selasa (4/4).

Nizam mengatakan, berdasarkan hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek, ditemukan sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini yang tidak selaras. Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

"MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," ujar Nizam.

Pemilihan Rektor
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top