Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbudristek Bekukan MWA UNS untuk Perbaikan Tata Kelola

Foto : istimewa

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menambahkan, karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. Sebelumnya, Dr. Sajidan terpilih menjadi rektor UNS periode 2023-2028.

Nizam menyebut, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki. "Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.

Wakil Ketua MWA UNS mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada pelaksanaan pemilihan rektor beberapa waktu lalu. Pihaknya masih akan merumuskan kontruksi terkait keputusan pembekuan MWA yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, pihaknya masih akan merumuskan konstruksinya. "Yang jelas tetap melaksanakan tugas, sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan," katanya.

Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Edy Suandi Hamid, menilai pembatalan pilrek di Indonesia merupakan sesuatu yang tak lazim. Dia meyakini ada kesalahan dalam proses pemilihan rektor UNS.

Dia menyebut sebetulnya pilrek dapat dihentikan sebelum mencapai hasil penghitungan suara. Terlebih, bila memang sudah diketahui ada ketentuan yang menyalahi aturan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top