Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Kemendikbud Tak Berhak Larang Bahasa Asing di Ruang Publik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penertiban ruang publik dari penggunaan bahasa asing perlu penguatan atau payung hukum dari Presiden. Hal ini diperlukan karena Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan hal itu.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BPPB Kemendikbud, Dadang Sunendar, pada acara Taklimat Media Kongres Bahasa Indonesia XI Kemendikbud di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (24/10).

Dadang mengatakan, pihaknya memerlukan penguatan dari Presiden karena berdasarkan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tidak diberikan kewenangan bagi BPPB untuk memberikan sanksi kepada pengguna bahasa asing yang tidak pada tempatnya dan juga tidak diberikan kewenangan untuk membetulkan kesalahan dalam penggunaan bahasa asing di ruang publik.

Selama ini, kata Dadang, pihaknya melakukan kerja sama dengan badan terkait untuk melakukan penertiban penggunaan bahasa asing tersebut. "Yang dapat melakukan perbaikan atau revisi secara langsung adalah pemerintah daerah, namun pemerintah daerah masih belum hirau tentang masalah ini. Padahal perizinan itu semua keluar dari pemerintah daerah," kata Dadang.

Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri yang menginstruksikan jajarannya untuk lebih mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top