Kemendes: Jumlah BUMDes Lampaui Target RPJMN
Sekretaris Jenderal KemenÂterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransÂmigrasi (Kemendes PDTT), AnÂwar Sanusi.
Ia mengharapkan program tersebut dapat memberikan pemahaman tentang pengembangan kewirausahaan, khususnya BUMDes. "Jangan sampai BUMDes terjebak dengan istilah 'BUMDes tangan di bawah'. Artinya selalu bergantung pada dana desa. Kita ingin BUMDes mandiri, salah satunya dengan menyiapkan edukasi melalui Akademi Desa," kata dia.
Anwar Sanusi mengatakan lahirnya program BUMDes senafas dengan spirit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.Pembentukan BUMDes diawali dengan hasil musyawarah desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan desa (perdes).
Ia menegaskan bahwa BUMDes yang terbentuk melalui perdes telah memiliki kekuatan secara hukum. "Kami telah datang ke Mahkamah Agung dan mereka bilang ini (BUMDes, red.) berbadan hukum," katanya. sur/Ant/AR-3
Komentar
()Muat lainnya