Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Desa

Kemendes: Jumlah BUMDes Lampaui Target RPJMN

Foto : sur/Ant/AR-3

Sekretaris Jenderal Kemen­terian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trans­migrasi (Kemendes PDTT), An­war Sanusi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan bahwa jumlah Badan Usaha Milik Desa yang terbentuk hingga saat ini telah jauh melampau target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (24/7) mengatakan selama lima tahun dalam RPJMN (2014-2019), awalnya ditargetkan berdiri 5.000 BUMDes. Akan tetapi, katanya, sekarang sudah terbentuk enam kali lipatnya. "Hampir 35.000 BUMDes yang lahir," kata dia.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak desa yang belum mengerti arah dan tujuan BUMDes yang telah terbentuk tersebut. Dia tidak menginginkan pembentukan BUMDes semata-mata menjadi wadah agar dana desa disalurkan sesuai program prioritas. Akan tetapi, ujar dia, banyak juga BUMDes yang sudah mencapai keuntungan usaha hingga miliaran rupiah.

"BUMDes telah menjadi ikon di desa. Kami ingin BUMDes ini menjadi semacam penanda bahwa kebangkitan desa, kemandirian desa ditopang oleh BUMDes yang ada di desa itu," kata Anwar.

Menghadapi minimnya pemahaman desa tentang BUMDes, Kemendes PDTT mendirikan wadah pembelajaran dalam jaringan yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh elemen masyarakat, melalui Program Akademi Desa.

Ia mengharapkan program tersebut dapat memberikan pemahaman tentang pengembangan kewirausahaan, khususnya BUMDes. "Jangan sampai BUMDes terjebak dengan istilah 'BUMDes tangan di bawah'. Artinya selalu bergantung pada dana desa. Kita ingin BUMDes mandiri, salah satunya dengan menyiapkan edukasi melalui Akademi Desa," kata dia.

Anwar Sanusi mengatakan lahirnya program BUMDes senafas dengan spirit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.Pembentukan BUMDes diawali dengan hasil musyawarah desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan desa (perdes).

Ia menegaskan bahwa BUMDes yang terbentuk melalui perdes telah memiliki kekuatan secara hukum. "Kami telah datang ke Mahkamah Agung dan mereka bilang ini (BUMDes, red.) berbadan hukum," katanya. sur/Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top