Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Usul Caleg Wajib Isi Fomulir Pernyataan Tak Punya Paspor Asing, Pengamat: Itu Wewenang Kemenkumham

Foto : ANTARA/Oky Lukmansyah

Becak melintas di depan baliho bergambar peserta pilkada dan caleg di Jalan Serayu, Tegal, Jateng, Jumat (13/9/2013). Menjelang pilkada dan pemilihan calon legislatif (caleg) di daerah tersebut sejumlah gambar dengan slogan terpasang di setiap tempat.

A   A   A   Pengaturan Font

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika kurang sependapat jika formulir tersebut dikeluarkan KPU. Ia beralasan persoalan paspor tersebut merupakan kewenangan dari Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Karena itu, menurutnya, formulir pernyataan tidak punya paspor negara lain semestinya dikeluarkan Imigrasi, kemudian bisa digunakan sebagai persyaratan peserta pemilu di KPU.

"Lagi pula kalau peraturannya di KPU, maka hanya bisa menjangkau para calon peserta pemilu. Sedangkan kasus seperti Djoko Tjandra tidak akan terjangkau," ujar Mahardhika kepada VOA, Minggu (22/5).

April 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Salah satu pertimbangannya, MK menemukan fakta hukum bahwa Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor. Paspor Indonesia 1 April 2019 sampai dengan 1 April 2024 dan paspor Amerika Serikat berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 9 Juli 2027. Bahkan Orient juga memegang paspor yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai dengan 10 Agustus 2017.

Dalam amar putusannya, MK kemudian membatalkan empat keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon). Satu di antaranya adalah membatalkan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020. MK memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020 dengan diikuti dua pasangan calon.

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra saat itu menuturkan kepemilikan paspor negara lain seperti Pasal 23 UU Kewarganegaraan, seharusnya berdampak secara serta merta kehilangan status sebagai WNI tanpa mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top