Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Usul Caleg Wajib Isi Fomulir Pernyataan Tak Punya Paspor Asing, Pengamat: Itu Wewenang Kemenkumham

Foto : ANTARA/Oky Lukmansyah

Becak melintas di depan baliho bergambar peserta pilkada dan caleg di Jalan Serayu, Tegal, Jateng, Jumat (13/9/2013). Menjelang pilkada dan pemilihan calon legislatif (caleg) di daerah tersebut sejumlah gambar dengan slogan terpasang di setiap tempat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan peserta Pemilu 2024 agar menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Dilansir VOA, Minggu (22/5), Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga negara Indonesia yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan.

Ia beralasan butuh tindakan atau keputusan pemerintah untuk memastikan hilangnya kewarganegaraan WNI tersebut. Ia mencontohkan kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang saat itu masih menjadi WNI meskipun memiliki dua paspor.

Karena itu, untuk Pemilu 2024, ia mengusulkan agar KPU membuat formulir bagi calon peserta pemilu yang menyatakan tidak pernah memiliki paspor asing.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan dalam rilis Kemendagri, Jumat (20 Mei 2022).

Zudan menambahkan Pasal 23 ayat (h) Undang-undang Kewarganegaraan menyebut salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Adapun bunyi Pasal 23, "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: (h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Selain itu, ia menilai sistem kewarganegaraan Indonesia cenderung bersifat pasif. Atau para pasangan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon legislatif tidak pernah mendeklarasikan pernah punya paspor negara lain atau tidak jika tidak ditanya.

"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tambahnya.

VOA sudah menghubungi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait usulan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Namun, belum ada tanggapan dari Hasyim hingga berita ini diturunkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top