Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kemendagri Serahkan Dana Bantuan Partai untuk PPP

Foto : Agus Supriyatna

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) menyerahkan dana bantuan partai untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) menyerahkan dana bantuan partai untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dana bantuan partai untuk PPP ini diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Polpum Kemendagri, Bahtiar Kantor Pusat DPP PPP di Jakarta Pusat.

Menurut Bahtiar dalam keterangannya, dana bantuan untuk partai politik ini merupakan amanat dari undang-undang terkait pelaksanaan bantuan keuangan partai. Kemendagri berkomitmen untuk melaksanakan amanat regulasi tersebut. "Pada prinsipnya kami siap melayani," kata Bahtiar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (14/6).

Bahtiar menambahkan, penyaluran bantuan keuangan diberikan kepada sembilan partai politik ini berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2019 seperti yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Atas perolehan suara pada pemilu lalu, maka PPP berhak mendapat bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1.000 rupiah per suara sah. Dengan demikian, total bantuan yang diterima PPP yaitu senilai 6.323.147.000 rupiah.

"Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, diatur bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat parpol," katanya.

Bahtiar juga menegaskan, Kemendagri dengan didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berupaya untuk terus mendorong kenaikan bantuan keuangan Partai Politik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top