Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Serahkan Dana Bantuan Partai untuk PPP

Foto : Agus Supriyatna

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) menyerahkan dana bantuan partai untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) menyerahkan dana bantuan partai untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dana bantuan partai untuk PPP ini diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Polpum Kemendagri, Bahtiar Kantor Pusat DPP PPP di Jakarta Pusat.

Menurut Bahtiar dalam keterangannya, dana bantuan untuk partai politik ini merupakan amanat dari undang-undang terkait pelaksanaan bantuan keuangan partai. Kemendagri berkomitmen untuk melaksanakan amanat regulasi tersebut. "Pada prinsipnya kami siap melayani," kata Bahtiar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (14/6).

Bahtiar menambahkan, penyaluran bantuan keuangan diberikan kepada sembilan partai politik ini berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2019 seperti yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Atas perolehan suara pada pemilu lalu, maka PPP berhak mendapat bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1.000 rupiah per suara sah. Dengan demikian, total bantuan yang diterima PPP yaitu senilai 6.323.147.000 rupiah.

"Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, diatur bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat parpol," katanya.

Bahtiar juga menegaskan, Kemendagri dengan didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berupaya untuk terus mendorong kenaikan bantuan keuangan Partai Politik.

Konsekuensinya, sesuai rekomendasi KPK, kenaikan bantuan keuangan partai itu harus diiringi dengan komitmen mendukung implementasi pengukuran Standar Integritas Partai Politik guna penataan organisasi dan reformasi organisasi parpol.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muhamad Arwani Thomafi mengatakan, anggaran menjadi hal penting dalam kegiatan partai. Anggaran tersebut untuk merealisasikan beberapa program yang telah dibuat oleh PPP.

"Adapun di antara program yang telah dilaksanakan PPP yaitu pengadaan pendidikan politik dari tingkat DPP, DPW, DPC, sampai DPAC, termasuk sekolah politik bagi perempuan," katanya.

Kemudian, lanjut Arwani, anggaran bantuan partai ini juga akan dipergunakan untuk penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, dan menjalankan keorganisasian. Selain itu, juga untuk menyelenggarakan program sinergi sosial lewat kegiatan di tingkat daerah seperti kyai kampung. "Banyak yang ingin kita kerjakan sebagai parpol," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top