![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Kemendagri Sentil Daerah Soal Anggaran
rupiah
Foto: istJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan pentingnya keselarasan anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD 2025 yang harus mengacu pada alokasi transfer ke daerah (TKD) sesuai arahan Preside. Juga ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuangan Daerah Update Seri Ke-58 di Jakarta, Kamis (6/2).
Fatoni mengungkapkan Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tanggal 11 Desember 2024.
SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 4 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 5 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...