![Kemendagri: Sengketa Pilkada Hanya Bisa Digugat ke MK](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvyvvso_resized.jpg)
Kemendagri: Sengketa Pilkada Hanya Bisa Digugat ke MK
![Kemendagri: Sengketa Pilkada Hanya Bisa Digugat ke MK](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvyvvso_resized.jpg)
Pemberi dan penerima harus mengakui, terus aktornya juga," imbuhnya. Pembuktian hal tersebut, lanjut Sigit, masih belum jelas seperti apa wujud terstruktur, sistematis, dan masif itu. "Kalau ada yang melaporkan 100 orang terkait money politics, sisanya apakah menerima masyarakatnya. Jadi, jangan sampai mengorbankan masyarakat Lampung yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada masing-masing calon," tutur Sigit.
Sigit berharap permasalahan pelanggaran pilgub agar diberikan kepercayaan kepada Bawaslu Lampung untuk melakukan tugasnya. "Mari kita sama-sama hormati tugas Bawaslu Lampung untuk menjalankan tugasnya. Apa pun keputusan dari Bawaslu, nantinya merupakan kewajiban atas tugasnya. Jadi, jangan sampai mengorbankan rakyat Lampung yang sudah berpartisipasi," terangnya. Sigit menegaskan jangan sampai tingkatan elite ribut, namun di bawah menjadi korbannya.
ags/eko/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya