![Kemendagri: Sengketa Pilkada Hanya Bisa Digugat ke MK](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvyvvso_resized.jpg)
Kemendagri: Sengketa Pilkada Hanya Bisa Digugat ke MK
![Kemendagri: Sengketa Pilkada Hanya Bisa Digugat ke MK](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvyvvso_resized.jpg)
Kalau itu masih terkait dengan proses, misalnya proses pemungutan, penghitungan sampai dengan rekapitulasi itu ada mekanisme keberatan dan ada pihak pengawas Pemilu yangg berwenang di tahap itu. Tapi jika itu terkait dengan hasil, tambah Imam, UU Pilkada sudah memberikan saluran konstitusional untuk men-challenge melalui MK.
Oleh karena itu, Imam menilai demonstrasi dan pembentukan pansus DPRD dengan dalih apapun atas hasil real count Pilkada merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional untuk menekan atau mempengaruhi KPUD dan Bawaslu. "Untuk itu, dalam Pilgub Lampung, pihak yang kalah segera legowo dan jangan merusak suara rakyat," kata Imam.
Tak Boleh Intervensi
Sementara itu, pengamat Ilmu Politik Universitas Lampung, R Sigit Krisbintoro, meminta semua pihak agar dapat menyerahkan masalah pelanggaran Pilgub Lampung 2018 kepada Bawaslu. Laporan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang belum puas atas hasil hitung cepat jangan sampai mengorbankan pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya.
Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini menerangkan dalam gugatan, aturannya dua persen. Jadi tidak mungkin terjadi. "Laporan yang dialamatkan oleh pemenang Pilgub 2018 karena dugaan money politics juga secara hukum pembuktiannya sangat sulit terstruktur, sistematis, dan masif.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya