Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Lampung I Para Elite Jangan Sampai Korbankan Rakyat

Kemendagri: Sengketa Pilkada Hanya Bisa Digugat ke MK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kontestasi Pilkada, jika pihak yang kalah tidak puas atas hasil rekapitulasi suara maka sengketa itu hanya bisa digugat ke MK.

JAKARTA - Sengketa hasil rekapitulasi suara hasil real count Pilkada hanya bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah kontestasi Pilkada, kalah dan menang adalah sebuah keniscayaan sehingga harus disikapi dengan dewasa. "Kubu yang kalah, tak lantas marah-marah. Idealnya legowo, ikhlas menerima kekalahan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Jakarta, Selasa (3/7).

Memang bila merasa belum puas, karena menganggap ada catatan dalam kontestasi, Bahtiar mempersilakan menempuh jalur yang telah disediakan oleh aturan. Kubu yang kalah bisa menggugat misalnya ke MK. Kalau menyangkut pelanggaran etik penyelenggara, bisa layangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait pelanggaran dalam tahapan pemilihan, sudah ada panitia pengawas. Hal senada disampaikan Ketua Divisi Tata Negara Sinergi untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Imam Nasef. Menurut Imam, sengketa hasil rekapitulasi suara hasil real count Pilkada hanya bisa digugat ke MK. Oleh karena itu, tindakan DPRD Lampung yang membentuk pansus money politics merupakan tidakan yang keliru.

Imam mengatakan, hubungan DPRD dengan Bawaslu dan KPUD hanya bersifat koordinatif. Sebab, KPUD dan Bawaslu merupakan lembaga independen yang tidak bertanggung jawab kepada DPRD. Bila ada kontestan yang ingin mempersoalkan atau menggugat hasil Pilgub, sudah ada mekanismenya.

Kalau itu masih terkait dengan proses, misalnya proses pemungutan, penghitungan sampai dengan rekapitulasi itu ada mekanisme keberatan dan ada pihak pengawas Pemilu yangg berwenang di tahap itu. Tapi jika itu terkait dengan hasil, tambah Imam, UU Pilkada sudah memberikan saluran konstitusional untuk men-challenge melalui MK.

Oleh karena itu, Imam menilai demonstrasi dan pembentukan pansus DPRD dengan dalih apapun atas hasil real count Pilkada merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional untuk menekan atau mempengaruhi KPUD dan Bawaslu. "Untuk itu, dalam Pilgub Lampung, pihak yang kalah segera legowo dan jangan merusak suara rakyat," kata Imam.

Tak Boleh Intervensi

Sementara itu, pengamat Ilmu Politik Universitas Lampung, R Sigit Krisbintoro, meminta semua pihak agar dapat menyerahkan masalah pelanggaran Pilgub Lampung 2018 kepada Bawaslu. Laporan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang belum puas atas hasil hitung cepat jangan sampai mengorbankan pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya.

Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini menerangkan dalam gugatan, aturannya dua persen. Jadi tidak mungkin terjadi. "Laporan yang dialamatkan oleh pemenang Pilgub 2018 karena dugaan money politics juga secara hukum pembuktiannya sangat sulit terstruktur, sistematis, dan masif.

Pemberi dan penerima harus mengakui, terus aktornya juga," imbuhnya. Pembuktian hal tersebut, lanjut Sigit, masih belum jelas seperti apa wujud terstruktur, sistematis, dan masif itu. "Kalau ada yang melaporkan 100 orang terkait money politics, sisanya apakah menerima masyarakatnya. Jadi, jangan sampai mengorbankan masyarakat Lampung yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada masing-masing calon," tutur Sigit.

Sigit berharap permasalahan pelanggaran pilgub agar diberikan kepercayaan kepada Bawaslu Lampung untuk melakukan tugasnya. "Mari kita sama-sama hormati tugas Bawaslu Lampung untuk menjalankan tugasnya. Apa pun keputusan dari Bawaslu, nantinya merupakan kewajiban atas tugasnya. Jadi, jangan sampai mengorbankan rakyat Lampung yang sudah berpartisipasi," terangnya. Sigit menegaskan jangan sampai tingkatan elite ribut, namun di bawah menjadi korbannya.

ags/eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top