Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Lampung I Para Elite Jangan Sampai Korbankan Rakyat

Kemendagri: Sengketa Pilkada Hanya Bisa Digugat ke MK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kontestasi Pilkada, jika pihak yang kalah tidak puas atas hasil rekapitulasi suara maka sengketa itu hanya bisa digugat ke MK.

JAKARTA - Sengketa hasil rekapitulasi suara hasil real count Pilkada hanya bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah kontestasi Pilkada, kalah dan menang adalah sebuah keniscayaan sehingga harus disikapi dengan dewasa. "Kubu yang kalah, tak lantas marah-marah. Idealnya legowo, ikhlas menerima kekalahan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Jakarta, Selasa (3/7).

Memang bila merasa belum puas, karena menganggap ada catatan dalam kontestasi, Bahtiar mempersilakan menempuh jalur yang telah disediakan oleh aturan. Kubu yang kalah bisa menggugat misalnya ke MK. Kalau menyangkut pelanggaran etik penyelenggara, bisa layangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait pelanggaran dalam tahapan pemilihan, sudah ada panitia pengawas. Hal senada disampaikan Ketua Divisi Tata Negara Sinergi untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Imam Nasef. Menurut Imam, sengketa hasil rekapitulasi suara hasil real count Pilkada hanya bisa digugat ke MK. Oleh karena itu, tindakan DPRD Lampung yang membentuk pansus money politics merupakan tidakan yang keliru.

Imam mengatakan, hubungan DPRD dengan Bawaslu dan KPUD hanya bersifat koordinatif. Sebab, KPUD dan Bawaslu merupakan lembaga independen yang tidak bertanggung jawab kepada DPRD. Bila ada kontestan yang ingin mempersoalkan atau menggugat hasil Pilgub, sudah ada mekanismenya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top