Pilkada Kota Makassar
Kemendagri Hormati Proses Hukum di MA
Foto : istimewa
Sebelumnya dua guru besar hukum tata negara dari Makassar yakni Amiruddin Ilmar (Unhas) dan Laode Husain (Universitas Muslim Indonesia/UMI) menilai, PTUN Makassar keliru mengkonstruksi hukum gugatan terhadap pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari.
Sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa PTUN, tapi masuk kategori pelanggaran admistrasi pemilihan.
"Hakim MA harus jernih melihat kontruksi hukum yang terjadi antara sengketa pemilihan tata usaha negara pemilihan dengan pelanggaran administrasi pemilihan," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Amirudin Ilmar, Minggu (1/4). Ant/AR-3
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya