Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Kota Makassar

Kemendagri Hormati Proses Hukum di MA

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap calon Walikota Makassar yang juga petahana.

Karena kasus itu telah bergulir ke pengadilan, dalam hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), prosesnya harus dihormati semua pihak. Pemerintah, tidak bisa menilai proses hukum, karena itu ranah pihak yudikatif, dalam hal ini pengadilan.

"Sesuai UU Pilkada, maka putusan PTUN bisa digugat kepada Mahkamah Agung (MA). Dan KPU telah mengajukan kasasi ke MA. Kita tunggu saja putusan MA," kata Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Rabu (4/4).

Kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, Bahtiar mempersilahkan untuk memperkuat argumentasi dan dalil-dalilnya dalam memori kasasi yang diajukannya kepada MA.

Dan, putusan pengadilan mengikat kepada siapapun. "Dan lembaga peradilan adalah jalan penyelesaiannya. Apapun putusan MA nantinya wajib dilaksanakan dan ditaati semua pihak," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top