Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Kota Makassar

Kemendagri Hormati Proses Hukum di MA

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap calon Walikota Makassar yang juga petahana.

Karena kasus itu telah bergulir ke pengadilan, dalam hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), prosesnya harus dihormati semua pihak. Pemerintah, tidak bisa menilai proses hukum, karena itu ranah pihak yudikatif, dalam hal ini pengadilan.

"Sesuai UU Pilkada, maka putusan PTUN bisa digugat kepada Mahkamah Agung (MA). Dan KPU telah mengajukan kasasi ke MA. Kita tunggu saja putusan MA," kata Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Rabu (4/4).

Kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, Bahtiar mempersilahkan untuk memperkuat argumentasi dan dalil-dalilnya dalam memori kasasi yang diajukannya kepada MA.

Dan, putusan pengadilan mengikat kepada siapapun. "Dan lembaga peradilan adalah jalan penyelesaiannya. Apapun putusan MA nantinya wajib dilaksanakan dan ditaati semua pihak," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tengah menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Makassar yang mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar,

Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu, 21 Maret 2018 lalu.. Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan incumbent yang maju lewat jalur independen, M Ramdhan "Danny" Pomanto- Indira Mulyasari.

KPU Pusat melalui anggotanya, Ilham Saputra yang ditanya usai RDP dengan Komisi II di Komplek DPR, Jakarta, Senin (2/4) menegaskan, KPU tidak akan buru-buru melaksanakan putusan PTTUN tersebut karena penetapan Calwakot dan Calwalwakot Kota Makassar,

Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Harus Jernih

Sebelumnya dua guru besar hukum tata negara dari Makassar yakni Amiruddin Ilmar (Unhas) dan Laode Husain (Universitas Muslim Indonesia/UMI) menilai, PTUN Makassar keliru mengkonstruksi hukum gugatan terhadap pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari.

Sebab gugatan yang diajukan bukan sengketa PTUN, tapi masuk kategori pelanggaran admistrasi pemilihan.

"Hakim MA harus jernih melihat kontruksi hukum yang terjadi antara sengketa pemilihan tata usaha negara pemilihan dengan pelanggaran administrasi pemilihan," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Amirudin Ilmar, Minggu (1/4). Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top