![Kemendagri Hormati Proses Hukum di MA](https://koran-jakarta.com/images/article/php2_21d_resized.jpg)
Kemendagri Hormati Proses Hukum di MA
![Kemendagri Hormati Proses Hukum di MA](https://koran-jakarta.com/images/article/php2_21d_resized.jpg)
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tengah menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Makassar yang mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar,
Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu, 21 Maret 2018 lalu.. Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan incumbent yang maju lewat jalur independen, M Ramdhan "Danny" Pomanto- Indira Mulyasari.
KPU Pusat melalui anggotanya, Ilham Saputra yang ditanya usai RDP dengan Komisi II di Komplek DPR, Jakarta, Senin (2/4) menegaskan, KPU tidak akan buru-buru melaksanakan putusan PTTUN tersebut karena penetapan Calwakot dan Calwalwakot Kota Makassar,
Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Harus Jernih
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya