Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Kota Makassar

Kemendagri Hormati Proses Hukum di MA

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tengah menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Makassar yang mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar,

Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu, 21 Maret 2018 lalu.. Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan incumbent yang maju lewat jalur independen, M Ramdhan "Danny" Pomanto- Indira Mulyasari.

KPU Pusat melalui anggotanya, Ilham Saputra yang ditanya usai RDP dengan Komisi II di Komplek DPR, Jakarta, Senin (2/4) menegaskan, KPU tidak akan buru-buru melaksanakan putusan PTTUN tersebut karena penetapan Calwakot dan Calwalwakot Kota Makassar,

Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Harus Jernih
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top