Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengisian Kepala Daerah -- Masa Jabatan 85 Kepala Daerah Berakhir September 2023

Kemendagri Harus Buka Data Calon Penjabat Kepala Daerah

Foto : istimewa

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu, Robert menilai temuan adanya kalangan TNI-Polri aktif tersebut bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman RI yang sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Kemendagri pada 2022, yakni untuk meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Diketahui, saat ini Kemendagri masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.

Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, bupati, dan wali kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.

Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan ke Presiden melalui Mesesneg sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top