Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengisian Kepala Daerah -- Masa Jabatan 85 Kepala Daerah Berakhir September 2023

Kemendagri Harus Buka Data Calon Penjabat Kepala Daerah

Foto : istimewa

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng

A   A   A   Pengaturan Font

Kemendagri diminta untuk membuka data nama-nama calon penjabat kepala daerah yang diajukan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota ke publik demi transparansi.

JAKARTA - Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka data kepada publik terkait nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota demi transparansi proses pengangkatan Pj kepala daerah.

"Pihak Kemendagri harus membuka data nama-nama yang bersangkutan kepada publik, dan berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang diajukan. Kemudian ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (9/8).

Sehingga, kata dia, tidak serta-merta nama-nama yang diajukan DPRD tersebut langsung diproses Kemendagri ke tahap pengajuan kepada presiden begitu saja tanpa adanya pelibatan publik melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

"Jangan langsung diproses untuk pengajuan ke presiden, dibahas di TPA (tim penilaian akhir), tanpa melibatkan publik sama sekali," ujarnya.

Dia berharap nama-nama yang diajukan sebagai Pj kepala daerah itu adalah orang yang dapat dipastikan netral secara politik, sebab setelah diangkat mereka akan memimpin di masa krusial yakni pada momentum Pemilu Serentak 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top