![Kemendagri Akan Sanksi ASN yang Tak Netral Jelang Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/kemendagri-akan-sanksi-asn-yang-tak-netral-jelang-pemilu-230921220409.jpeg)
Kemendagri Akan Sanksi ASN yang Tak Netral Jelang Pemilu
![Kemendagri Akan Sanksi ASN yang Tak Netral Jelang Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/kemendagri-akan-sanksi-asn-yang-tak-netral-jelang-pemilu-230921220409.jpeg)
Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong dalam acara “Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN” di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Togap memerinci hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya