Kemendagri: 17.317 Perda Terdampak UU Cipta Kerja
Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Ditjen Otonomi Daerah Otda Kemendagri Makmur Marbun
"Rakornas ini sebagai langkah menguraikan rantai birokrasi tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis, terutama antara regulasi pemerintah pusat dengan daerah," kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Babel Hellyana di Pangkalpinang, Jumat.
Hellyana mengatakan Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia yang dimulai sejak Rabu (5/7) itu menghasilkan empat kesimpulan. Pertama, reformasi regulasi penting untuk diwujudkan dalam merespons secara terukur dinamika dan perilaku sosial ekonomi masyarakat dalam berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan.
Kedua, Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia perlu secara serius mengawal agenda reformasi regulasi yang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, lanjutnya, Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Setda Provinsi, Kabupaten, Kota se-Indonesia perlu melakukan berbagai upaya percepatan dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah yang terdampak oleh UU Cipta Kerja.
Keempat, solusi konstruktif dalam penyelesaian permasalahan Pasal 58 Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya