Kemendagri: 17.317 Perda Terdampak UU Cipta Kerja
Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Ditjen Otonomi Daerah Otda Kemendagri Makmur Marbun
"Tadi juga sudah disampaikan tentang bagaimana akselerasi percepatan regulasi menjadi prioritas, salah satunya tadi sudah kita sampaikan adalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang turunannya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata Makmur.
Dia juga berharap para peserta Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 itu menyelesaikan perda DPRD yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Bagaimana kita menyelesaikan perda yang terdampak undang-undang ini yang sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Makmur Marbun.
Empat Kesimpulan
Diketahui, Rakornas Bapemperda se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Pangkalpinang, menghasilkan empat kesimpulan guna mewujudkan regulasi harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya