Pelanggaran Distribusi
Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Industri
Foto : ISTIMEWA
Agus Suparmanto Menteri Perdagangan
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga-Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk pelanggaran tersebut, Kemendag telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/ atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol.
ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya