Kemendag Dukung Penyidikan Dugaan Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng
Suhanto Sekretaris Jenderal Kemendag
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi terkait ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai prosedur dan peraturan perundangundangan yang berlaku," tegas Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4).
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan. "Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur.
Para pegawai diminta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.
Penyidikan Perkara
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya