Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kemendag Dukung Penyidikan Dugaan Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng

Foto : ISTIMEWA

Suhanto Sekretaris Jenderal Kemendag

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi terkait ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai prosedur dan peraturan perundangundangan yang berlaku," tegas Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4).

Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan. "Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur.

Para pegawai diminta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.

Penyidikan Perkara

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidik Jampidsus Nomor: Prin-17/F.2/ Fd/04/2022 Tanggal 4 April 2022. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya mengatakan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Ketut.

Dua eksportir tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Menurut Ketut, kesalahan yang dilakukan adalah tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top