Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Habie.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Anna mengatakan, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ucapnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya