Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Foto : istimewa

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Habie.

A   A   A   Pengaturan Font

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Habie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Habie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," lanjutnya.

Sebagai informasi, beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna, menerangkan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top