
Kemenag Kalimantan Selatan Mengawal Program Pesantren Berdaya
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin memimpin rapat daring terkait program Pesantren Berdaya di Banjarmasin, Jumat (14/3/2025).
Foto: ANTARABANJARMASIN– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan mengawal pelaksanaan program Pesantren Berdaya di daerah setempat yang menjadi program prioritas Kementerian Agama pada 2025-2029.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Jumat, menyampaikan Kalsel salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki banyak pesantren.
Ia mengatakan program Pesantren Berdaya untuk memberdayakan pesantren dalam bidang ekonomi dan lainnya sehingga pesantren dan para santri memiliki daya saing.
"Pesantren Berdaya merupakan program prioritas Kemenag tahun 2025-2029 yang memiliki perhatian serius dari Menteri Agama RI saat ini. Oleh karena itu, kita harus siap untuk mendukung dan berbuat yang terbaik untuk menyukseskan program tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan keberlangsungan program tersebut harus dikawal, baik dari bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di lingkungan Kanwil Kemenag Kalsel dan Kemenag kabupaten/kota.Oleh karena itu, katanya, harus terjalin sinergi yang solid dalam mendukung program ini.
"Dengan beberapa dorongan dan kebijakan tersebut di atas kita berharap keberadaan pesantren semakin berdaya di masa kini dan yang akan datang, sehingga eksistensi lulusan pesantren (santri) dapat bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya," ujarnya.
Tambrin mengungkapkan selama ini Kemenag telah banyak memberikan perhatian kepada pesantren dengan berbagai program, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan inkubasi pesantren atau kemandirian pesantren, bantuan rehab asrama pesantren serta bantuan insentif ustaz dan ustazah.
Selain itu, pemerintah telah banyak menerbitkan regulasi tentang pesantren, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Selain itu, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.
"Pada sisi lain pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama juga telah membuat beberapa regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, pencegahan kekerasan bullying (perundungan) terhadap anak," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 3 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 4 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 5 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
Berita Terkini
-
APBN Defisit Rp31,2 Triliun, Pajak Anjlok 41,8%, Rasio Utang Bengkak 43,5%, Rupiah Terkulai dan Saham Berguguran. Apakah Sinyal Krisis?
-
Tim Pengawasan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
-
Investor Global Berbalik Arah, Dana Asing Rp10,15 Triliun Keluar dari Pasar Domestik, Daya Tarik Melemah?
-
Pimpinan Penyunat MinyaKita Ditangkap
-
PLN EPI Perkuat Kepatuhan Hukum dalam Pengadaan Energi Primer