![Kemen PPPA Tekankan Hak Pendidikan bagi Korban Perkawinan Anak Harus Terpenuhi](https://koran-jakarta.com/images/article/kemen-pppa-tekankan-hak-pendidikan-bagi-korban-perkawinan-anak-harus-terpenuhi-230512190154.jpg)
Kemen PPPA Tekankan Hak Pendidikan bagi Korban Perkawinan Anak Harus Terpenuhi
![Kemen PPPA Tekankan Hak Pendidikan bagi Korban Perkawinan Anak Harus Terpenuhi](https://koran-jakarta.com/images/article/kemen-pppa-tekankan-hak-pendidikan-bagi-korban-perkawinan-anak-harus-terpenuhi-230512190154.jpg)
Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani usai Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (12/5).
"Perlu stakeholder untuk menangani tersebut sampai dia kuat dan termasuk adalah pemberdayaannya. Pemberdayaan ekonomi agar ketika dewasa bisa survive," jelasnya.
Edukasi Pencegahan
Rini menambahkan, pencegahan sangat penting untuk menekan pernikahan anak. Pihaknya sudah menyiapkan materi edukasi kesehatan reproduksi (kespro) berdasarkan segmen usia anak. "Materi edukasi, kespro, itu kami memiliki sudah kami susun dengan segmentasi usia anak," katanya.
Dia menambahkan, untuk di satuan pendidikan memang materi kespro belum masuk dalam kurikulum. Meski begitu, kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) bisa jadi solusi menyosialisasikan materi kespro. "Kalau tidak masuk kurikulum, di sekolah ada UKS. Bisa ada kegiatan edukasi di situ," tandasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya