Kemen PPPA Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Luwu Timur
Bintang Puspayoga Menteri PPPA
Penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius. Utamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
"Yang jelas, pemerintah tidak akan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," katanya. Bintang menuturkan, dua tahun belakangan, Kementerian PPPA sudah koordinasi terkait kasus tersebut bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat koordinasi, proses hukum sudah berjalan dan tidak cukup bukti untuk memproses lebih lanjut. Untuk itu, kepolisian menghentikan kasusnya. Namun bisa dibuka kembali, asal ada bukti-bukti baru.
Keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini.
"Semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi. Perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak," tandasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya