Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelecehan Seksual

Kemen PPPA Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Luwu Timur

Foto : istimewa

Bintang Puspayoga Menteri PPPA

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mendalami kasus kekerasan seksual di Luwu Timur. Tim Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129 Kemen PPPA akan diturunkan untuk asesmen lanjutan penanganan kasus tersebut. Demikian disampaikan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (8/10).

"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus tersebut," ujarnya. Dia berharap, semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung. Bintang mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, turut serta mengumpulkan informasi.

Menurutnya, bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup. "Semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali secara utuh dengan berbagai perspektif," jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan kasus kekerasan seksual oleh seorang ayah berstatus ASN kepada 3 putrinya. Kasus tersebut terjadi di Luwu Timur tahun 2019. Polisi menghentikaan pemeriksaan setelah menilai tidak terjadi kasus kekerasan seksual.

Kejahatan Serius
Lebih jauh, Bintang menegaskan, pemerintah tidak memberi toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius.

Penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius. Utamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

"Yang jelas, pemerintah tidak akan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," katanya. Bintang menuturkan, dua tahun belakangan, Kementerian PPPA sudah koordinasi terkait kasus tersebut bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat koordinasi, proses hukum sudah berjalan dan tidak cukup bukti untuk memproses lebih lanjut. Untuk itu, kepolisian menghentikan kasusnya. Namun bisa dibuka kembali, asal ada bukti-bukti baru.

Keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini.

"Semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi. Perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top