Kemdiktisaintek: Pembatalan Ijazah Stikom Bandung Jadi Wujud Sanksi Administratif
Pertemuan di Gedung Ditjen Dikti Ristek, Kemendikbud Ristek, Senayan, Jakarta.
Foto: ANTARA/HO-ITB STIKOM BaliJakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI Togar M. Simatupang menyatakan pembatalan 233 ijazah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat, merupakan sanksi administratif yang dikenakan sejak April 2024.
"Itu adalah konsekuensi dari sanksi administratif yang telah dikenakan pada bulan April 2024," kata Togar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Hal ini dilakukan sebab Tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek RI menemukan kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode 2018 sampai 2023.
Togar menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya investigasi berbasis bukti sebelum memutuskan hal ini.
"Sudah dilakukan investigasi berbasis bukti, rekomendasi pembenahan, termasuk agar pihak universitas melakukan mitigasi risiko terhadap langkah-langkah perbaikan, dan tentunya tetap melakukan pengawasan," ujarnya.
Adapun terkait para lulusan yang terpaksa harus mengulang, Togar menyebutkan hal tersebut adalah bagian dari mitigasi tindakan remedial, di mana seharusnya pihak perguruan tinggi memiliki prosedur yang sesuai.
"Seharusnya sudah punya prosedur standar, dan bagaimana remedial dilakukan, urusan pencatatan mahasiswa, sampai pada cara pemenuhan apa yang kurang dari standar," ujarnya.
Oleh sebab itu, Togar mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia terkait standar nasional yang dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek, berikut dengan sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal sehingga hal serupa tidak terjadi di perguruan tinggi lain di Indonesia.
"Standar nasional dikti sudah ada, sudah lengkap juga dengan sistem penjaminan mutu dan sistem pemeriksaan internal. Tinggal isu kepemimpinan yang perlu tawakal dan amanah," tutur Togar M. Simatupang.
Sebelumnya diberitakan Stikom Bandung memutuskan melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari Tim EKA Ditjen Dikti.
Saat ini, Stikom Bandung telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023.