Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Amendemen UUD | Badan Pengkajian MPR Sudah Siapkan Naskah Akademis

Kembalikan Wewenang MPR untuk Tetapkan GBHN

Foto : ISTIMEWA

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu diharapkan pembahasan tersebut bisa dilanjutkan oleh MPR periode berikutnya. Mengenai konsep GBHN, Basarah menjelaskan pihaknya melalui Badan Pengkajian MPR sudah mempersiapkan naskah akademisnya, namun hal tersebut masih akan tergantung kesepakatan fraksi-fraksi dan kelompok DPD mengenai konsep final GBHN tersebut.

"Kami berharap komposisi pimpinan dan anggota MPR yang akan datang betul-betul dapat membuat skala prioritas agenda lima tahun ke depan. Yang utama adalah melakukan amendemen terbatas untuk menghadirkan kembali kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN," ujarnya.

Sebelumnya, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, berpendapat GBHN diperlukan, dengan catatan hanya benar-benar garis besar terhadap haluan negara. Sebab, garis besar tersebut nantinya digunakan sebagai panduan dalam menjalankan negara oleh pemerintahan terpilih.

"Saya garisbawahi adalah kata besar. Jadi, bukan sampai garis-garis operasional atau garis- garis kecil. Jangan sampai mengatur secara detail," kata Emrus.

Menurut Emrus, MPR harus hati-hati dalam mengamendemen UUD 1945 yang kelima, sehingga ke depannya tidak perlu dilakukan amendemen lagi. tri/SM/SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top