Kembalikan Wewenang MPR untuk Tetapkan GBHN
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah
Rekomendasi Perubahan
Kemudian, lanjut Basarah, rekomendasi perubahan terbatas terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 ini juga menindaklanjuti pertemuan antara Pimpinan MPR dan Ketua Dewan Pengarah, anggota Dewan Pengarah serta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tanggal 14 Maret 2018 yang menghasilkan kesimpulan perlunya sebuah haluan negara yang diatur dalam UUD.
"Atas dasar itulah kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2018, sidang paripurna MPR mengumumkan dibentuknya dua panitia ad hoc yang akan membahas keputusan MPR tentang GBHN dan non-GBHN. Alhamdulillah, saya ditetapkan sebagai ketua Panita Ad Hoc I yang akan membahas GBHN," ucapnya.
Basarah menegaskan secara political will, MPR 2014-2019 sudah menginisiasi perubahan terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN. Hanya saja, panitia ini belum dapat bekerja sebagaimana mestinya, karena secara politik berbarengan dengan agenda Pemilu bagi legislatif maupun pemilihan presiden selain alasan teknis yang lainnya.
"Waktunya sudah tidak memungkinkan lagi. Menurut Pasal 112 Ayat (4) Tata Tertib MPR disebutkan bahwa perubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR," terang Basarah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya