Kembalikan Wewenang MPR untuk Tetapkan GBHN
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah
Untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional, Indonesia ke depan masih membutuhkan adanya GBHN.
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati akan mengamendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu hasil kajian dari rencana amendemen ini adalah memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Rencana pengembalian wewenang MPR untuk menetapkan GBHN berdasarkan kajian mendalam yang kami lakukan. Semua itu tentunya dengan tetap menyesuaikan sistem presidensial yang dianut Indonesia," kata Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, menjawab Koran Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Basarah, kesepakatan menghadirkan haluan negara ini juga telah menjadi satu rekomendasi dalam Keputusan MPR Nomor 4/ MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 tanggal 29 September 2014 yang lalu. "Yaitu rekomendasi untuk melakukan reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali GBHN," jelas Basarah.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut menjelaskan berdasarkan kajian MPR maka akan ada perubahan terbatas UUD 1945, khusus Pasal 2 dan 3 UUD 1945 yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan hukum, dan wewenang MPR.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya