Kemandirian Bahan Baku Obat Dipacu
Sementara dari sisi regulasi, terdapat Peraturan Menteri Kesehatan No 54/2018 yang membuat OMAI tidak bisa masuk Formularium Nasional di program JKN.
Terhambatnya pemanfaatan OMAI yang diproduksi industri farmasi nasional ini membuat percepatan kemandirian bahan baku obat dalam negeri tak tercapai sehingga membuat impor bahan baku obat mencapai 95 persen. Alhasil, lonjakan impor tersebut menggerus devisa negara.
Untuk bisa menekan impor bahan baku obat tersebut, Bambang meminta semua pihak agar mengampanyekan dan juga agar para dokter memiliki keberpihakan kepada OMAI. "Kita tergantung ke impor. Selama ini dokter-dokter kita belum terbiasa memberikan resep obat-obatan herbal kepada pasiennya karena sudah terlanjur nyaman menggunakan obat-obatan kimia," ungkap Bambang Brodjonegoro dalam webinar, Jumat (6/11).
Insentif Fiskal
Berlarut-larutnya kondisi ini justru menghambat penelitian dan pengembangan OMAI oleh industri farmasi nasional. Padahal, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di RI yang mana. Menkeu menjanjikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan, salah satunya untuk memproduksi obat-obatan herbal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya