Keluarga Penumpang Sriwijaya Air Harus Dapat Perlindungan Hak Perdata
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) dan Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena (kiri) sedang berbincang-bincang dengan salah satu keluarga korban jatuh Sriwijaya Air, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Dia menambahkan bantuan yang boleh diterima adalah bantuan yang diberikan tanpa syarat untuk membebaskan para pihak yang sangat patut diduga bertanggung jawab dalam kejadian Sriwijaya Air ini. Dalam pengalaman mendampingi para keluarga korban Lion JT 160, Pangestutomi mengatakan, para keluarga korban banyak yang terlanjur terjebak dalam uluran bantuan yang menyesatkan.
Ini artinya, diberikan santunan tetapi wajib membebaskan para pihak yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Karena itu Pangestutomi menganjurkan agar para keluarga korban menunjuk pengacara. Tujuannya agar mendapat mendampingi seluruh proses perdata dan prosedur hukum yang harus dilalui seluruh keluarga dan ahli waris. mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya