Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keluarga Penumpang Sriwijaya Air Harus Dapat Perlindungan Hak Perdata

Foto : Istimewa.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) dan Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena (kiri) sedang berbincang-bincang dengan salah satu keluarga korban jatuh Sriwijaya Air, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air ysng jatuh harus mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata dan administrasi ketatanegaraan.

Praktisi hukum Pangestutomi dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, dalam kasus korban Sriwijaya Air yang jatuh ini nanti keluarga korban akan menghadapi banyak hal.

"Kehilangan kepala rumah tangga, kehilangan orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan. Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit. Pada saat itulah akan datang orang-orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan akan tetapi para keluarga harus waspada," kata Pangestutomi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/1).

Menurutnya, tak semua bantuan boleh diterima. Karena, ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban Sriwijaya Air dan ada yang tidak boleh diterima para ahli waris. Kecelakaan ini melibatkan perusahaan besar di Amerika Serikat yaitu Boeing. Ada kemungkinan ini mengenai kesalahan pabrik pembuat pesawat Boeing 737-500.

"Kita harus menunggu hasil investigasi teknis kenapa pesawat ini di Amerika Serikat (AS). Kami memiliki pengalaman bekerja sama dengan kantor pengacara Herrmann Law Group di Seattle AS dalan kasus kecelakaan Lion Air pada 29 Oktober 2018. Kami mewakili 46 keluarga korban dan kami menenangkan dan membuktikan kesalahan ada pada Boeing. Jadi Boeing memberikan ganti kerugian perdata kepada ahli waris secara layak dan keluarga korban bisa melanjutkan kehidupan ekonomi secara layak," kataPangestutomi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top