Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kelompok HAM Tuntut Malaysia

Foto : ISTIMEWA

pengungsi Myanmar

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia pada Selasa memberikan hak kepada kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional untuk menuntut keputusan deportasi terhadap lebih dari 1.000 warga Myanmar baru-baru ini.

"Ini keputusan yang sangat penting karena mengakui fungsi organisasi nonpemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International serta pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk minta pertanggungjawaban penguasa," ujar New Sin Yew, pengacara kelompok hak asasi manusia tersebut.

Pemerintah Malaysia pada bulan lalu mendeportasi warga Myanmar. Hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara yang melarang keberangkatan mereka menjelang sidang hukum atas tuntutan kelompok pegiat HAM Amnesty International dan Asylum Access. Organisasi ini minta untuk menghentikan rencana tersebut.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Selasa itu dikeluarkan meskipun ada undang-undang Malaysia yang melarang siapa pun untuk menentang keputusan yang dibuat oleh otoritas imigrasi.
Departemen imigrasi Malaysia tidak segera menanggapi permintaan komentar atas putusan pengadilan tersebut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top