Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kelalaian Membuat Anggota Satlantas Polresta Pontianak Bripka FM Menyesal Seumur Hidup

Foto : antara

Istri korban penembakan peluru nyasar senjata api polantas bernama Tamara menerima kedatangan keluarga besar Marpaung yang mewakili pelaku Bripka FM di rumah duka korban di Tanjung Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (3/11/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Pontianak - Pagi itu, Rabu (2/11) cuaca di Kota Pontianak, Kalbar, dan sekitarnya turun hujan. Meskipun tidak begitu lebat, air hujan membasahi beberapa ruas jalan, termasuk jalan di lampu merah simpang empat menuju Jembatan Kapuas I. Seperti biasanya, arus lalu lintas di simpang empat itu memang selalu ramai, apalagi setelah hujan reda.


Sekitar pukul 11.30 WIB, warga yang ada di sekitar simpang empat itu tiba-tiba dikejutkan dengan letusan. Warga semakin terkejut setelah mengetahui seorang pengendara mobil di pemberhentian lampu pengatur lalu lintas depan Pos Hotel Garuda ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui Soewardi (48) itu terkapar bersimbahdarah.

Ternyata warga yang terkapar tersebut terkena peluru nyasar yang mengenai bagian telinga kiri dan belakang kepala korban. Kasus peluru nyasar bermula akibat kelalaian anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial FM. FM kini harus menjalani proses pidana dan kode etik atas kasus peluru nyasar itu.

Atas musibah yang berawal dari kelalaian hingga meninggalnya korban itu, Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro langsung memberikan perhatian.

Dalam keterangannya Kapolda Kalbar menyampaikan keprihatinan atas musibah itu. Untuk anggota Polri yang dinilai lalai tersebut akan dilakukan proses hukum secara pidana dan pelanggaran kode etik.

Saat kejadian, di lokasi ada dua anggota Polri yang bertugas, yakni FM (pelaku) dan satunya lagi berinisial T berada di pos itu setelah menjalankan tugas mengatur lalu lintas di perempatan lampu merah simpang Jembatan Kapuas I.

Saat itu, setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, FM membersihkan senjata laras pendeknya yang basah karena terkena air hujan.

Saat dibersihkan itulah keluar ledakan dan peluru dari senjata api milik Bripka FM mengenai dinding dari kemudian memantul hingga ke luar ruangan pos itu dan mengenai korban yang sedang berhenti di lampu merah. Melihat kronologis itu, memang tidak ada unsur kesengajaan dari pelaku.

Mengetahui kejadian itu, FM dan T dibantu petugas lainnya beserta warga yang ada di tempat kejadian langsung melakukan pertolongan terhadap korban. Kemudian korban atas nama Soewardidi bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun sesampainya di rumah sakit nyawa korban tidak dapat tertolong, korban meninggal dunia di rumah sakit.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menyatakan telah terjadi satu kali ledakan atau tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP.

Pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

Bidang Propam Polda Kalbar mencatat prosedur operasi standar atau protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur. Senjata api dibersihkan di gudang senjata api atau di lapangan tembak.

Dalam protapnya, jika anggota ingin membersihkan senjata api tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

Dengan kelalaian yang dilakukannya, maka FM dapat diancam pemberhentian tidak deenganhormat (PTDH) karena menyebabkan seseorang meninggal dunia.


Polisi ramah

Bripka FM adalah anggota Satlantas Polresta Pontianak dikenal sebagai sosok yang ramah dan baik. Hal itu juga diungkapkan AKP (Pur)Ramses Marpaung, seorang pensiunan Polri.

Menurut Ramses, Bripka FM adalah orang polos, baik itu selama berkarir di Polri maupun di dalam keluarganya.

Ramses menceritakan bahwaBripka FM di usia empat tahun telah ditinggal ibunya yang meninggal dunia karena sakit. Setelah ibunya meninggal, FM tinggal dan dirawat oleh neneknya. Sementara bapaknya harus meninggalkan FM karena sebagai TNI pindah tugas ke Putussibau.

Sebagai seorang paman, Ramses cukup prihatin dengan nasib yang menimpa FM keponakannya ini.

Ramses mengaku, setelah kejadian peluru nyasar itu, keluarga besar Bripka FM yang memiliki istri dan dua anak yang masih kecil-kecil itu beserta keluarga lainnya telah melakukan silaturahmi dengan keluarga korban, mulai dari Rumah Sakit Bhayangkara hingga ke rumah duka. Selain itu keluarga besar FM juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak keluarga besar korban, terutama dengan istri korban.

Sementara itu, keluarga besar korban meninggal dunia akibat peluru nyasar dari senjata api miliki FM mengaku telah mengikhlaskan kematian Soewardi (korban). BripkaMarlon Putra Sembiring yang mewakili keluarga besar korban menyatakan keluarga pelaku telah mendatangi rumah duka korban.

Kedatangan keluarga besar Bripka FM telah disambut baik oleh keluarga besar korban. Mereka datang ke keluarga untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya keluarga. Meskipun demikian, keluarga korban menilai proses hukum tetap berjalan.

Jadi, pihak keluarga korban menyerahkan prosesnya pada hukum, yakni ditangani oleh PropamPolri. Keluarga korban menyadari tewasnya korban akibat peluru nyasar itu tidak ada unsur kesengajaan, murni kecelakaan. Namun akibat kelalaiannya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Sementara itu, jajaran Polsek Pontianak Timur beserta jajaran Polresta Pontianak telah mendatangi rumah duka korban untuk menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban.

Pemimpin Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Timur berharap keluarga besar korban dapat menerimanya sebagai musibah yang sama-sama tidak diinginkan.

Sebagai ungkapan keprihatinan dan rasa belasungkawa yang mendalam, jajaran kepolisian juga mendukung dan membantu serta berpartisipasi setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh keluarga korban.

Kejadian yang menghilangkan nyawa tak berdosa itu menjadi pelajaran besar bagi seluruh anggota Polri untuk selalu berhati-hati dengan senjata yang dipercayakan negara kepadanya. Pembersihan dan perawatan harus dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan sehingga meminimalkan risiko besar.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top