Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Infrastruktur

Kelalaian Kerja Proyek Konstruksi Ditekan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperketat syarat dimulainya pekerjaan proyek konstruksi. Langkah itu ditempuh menyusul hasil evalusasi dari Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang menyebutkan banyaknya kelalaian dalam proses pengerjaan konstruksi di Tanah Air.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyebutkan ada tiga pelaku penting dalam pekerjaan konstruksi yakni owner (pemilik), pelaksana dan pengawas. Selama ini, koordinasi ketiganya cenderung stagnan. Pengawas tidak ada di lapangan ketika pekerjaan konstruksi dilakukan.

"Ke depan harus ada, ada dari kepolisian yang awasi. Jika pengawas tidak ada di lapangan, pengerjaan tidak boleh diteruskan," tegasnya ketika membuka acara pelatihan pekerjaan konstruksi di Jakarta, Selasa (3/4).

Atas dasar itu, sambung Basuki, dalam acara training tersebut ada juga peserta dari reserse kriminal khusus (reskrimsus) Polda Metro Jaya. Hal itu setelah pihaknya membahasnya bersama dengan Kapolri Tito Karnavian bahwa perlu keterlibatan peserta dari kepolisian. Ini penting agar kepolisian juga bisa mengetahui aspek teknis, bukan hanya terkait dengan kepolisian saja, sehingga lebih efektif ketika melakukan pengawasan pekerjaan.

Di sisi lain, untuk menjamin mutu pekerjaan, Kementerian PUPR juga memperketat penawaran kontrak oleh kontraktor. Dalam tender ada yang namanya rencana mutu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak, termasuk keselamatan kerja konstruksinya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top