Kekurangan Air Bersih Sebabkan 'Stunting'
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP2KBP3A Kabupaten Lebak Hj Tuti Nurasiah
Foto: antaranewsLEBAK - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak menyatakan minimnya sarana air bersih dan jamban dapat menimbulkan kasus stunting.
Kami berharap pemenuhan sarana air bersih dan jamban pada setiap keluarga," kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP2KBP3A Lebak, Tuti Nurasiah, Senin (20/6). Penanganan stunting tentu melibatkan berbagai sektor.
Masyarakat Lebak masih tinggi mengonsumsi air tak layak karena tidak tersedia pasokan air bersih. Mereka lebih memilih air sungai dan sumur akibat tidak tersentuh infrastruktur jaringan PDAM setempat. Begitu juga masih banyak warga yang buang air besar sembarangan karena tidak memiliki jamban.
Dengan demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Permukiman dan Pertanahan setempat harus mengalokasikan pembangunan infrastruktur pasokan air bersih serta jamban. Biasanya, kata dia, kebanyakan keluarga yang minim memiliki pasokan air bersih dan jamban menempati rumah-rumah tidak layak huni.
"Kami yakin rumah layak huni dibangun, terpenuhi sarana air bersih, dan jamban dapat mengatasi stunting," ujar Tuti. Menurut dia, pemerintah daerah mencatat 126.800 kepala keluarga masuk kategori rawan stunting, sehingga perlu dilakukan pendampingan agar tidak melahirkan anak stunting.
Keluarga rawan stunting dengan indikator dari pasangan usia subur (PUS) yang memiliki anak banyak, serta jarak kelahiran dekat. Mereka menikah usia muda dan tidak memiliki sumber air bersih. Biasanya, mereka berpendapatan ekonomi rendah dan rumah tak memiliki jamban.
Karena itu, Tuti minta semua instansi, stokeholder dan elemen masyarakat terkait dapat bekerja sama menangani stunting. "Dengan begitu diharapkan prevalensi kasus stunting dapat diturunkan menjadi 14 persen pada 2024," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Maman Suparman, menuturkan pemerintah daerah tiga tahun terakhir (2019-2021) telah merehabilitasi sebanyak 1.998 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Masyarakat mendapat bantuan dana stimulan untuk rehabilitasi RTLH sebesar 15 juta rupiah per unit. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Kerja Keras Ini Membuahkan Hasil, Angka Stunting di Kabupaten Bogor Turun 20 Persen
- Tiga Orang Tewas Akibat Topan Dikeledi di Madagaskar dan Ribuan Mengungsi
- Ada Apa Tiba-tiba Jerman Akan Kerahkan Kapal Angkatan Lautnya ke Laut Baltik
- Terobosan Cerdas, Kementrans Pererat Kolaborasi Transmigrasi Tematik dengan UGM
- Empat Pelaku Perdagangan Orang di Jaksel Ditangkap