Kekayaan Budaya dan Alam Perlu Dikelola secara Saintifik
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, saat menetapkan kantor Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kebudayaan yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, pekan lalu.
Foto: IstimewaJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan budaya dan alam Indonesia secara saintifik. Menurutnya, hal tersebut penting agar kekayaan tersebut bisa relevan sesuai zaman.
“Indonesia adalah negara dengan budaya paling kaya di dunia. Tugas kita bukan hanya melestarikan, tetapi juga mengilmukan kekayaan ini agar relevan dengan perkembangan zaman,” ujar dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (15/2).
Dia menilai, cerita rakyat dan tradisi nenek moyang adalah hasil pembelajaran berabad-abad yang berakar pada kondisi alam dan budaya lokal. Menurutnya, banyak di antaranya masih belum terdokumentasi dan belum dijelaskan secara ilmiah.
“Ilmuwan modern Indonesia memiliki tugas besar untuk menjelaskan secara saintifik tradisi, cerita rakyat, obat-obatan, hingga seni budaya, menggunakan metodologi modern. Tanpa itu, kita hanya akan menjadi ‘tukang fotokopi’ ilmu dari peradaban lain yang belum tentu cocok dengan alam dan kultur kita,” katanya.
Pratikno menyebut, pembentukan Kementerian Kebudayaan yang baru mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melestarikan dan mengembangkan budaya bangsa.
Menurutnya, kementerian tersebut menjawab tantangan zaman agar warisan budaya Indonesia semakin relevan dan bermanfaat bagi masyarakat serta diakui di tingkat global.
“Dengan memahami kekayaan alam dan budaya, kita bisa memberikan manfaat tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi umat manusia dan alam semesta,” tuturnya.
Secara terpisah, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menetapkan kantor Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kebudayaan yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Menurutnya, kehadiran Pusdatin akan memperkuat data kebudayaan Indonesia.
Dia melanjutkan, penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dapat menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
“Untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan, tentu Kementerian Kebudayaan perlu data yang kuat. Sehingga kami perlu kantor Pusdatin yang strategis dan sumber daya manusia yang kompeten,” ucapnya. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Mai Hang Food Festival Jadi Ajang Promosi Kuliner Lokal Labuan Bajo
- 2 Prabowo Dinilai Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
- 3 Otorita Labuan Bajo: Mai Hang Food ajang promosi kuliner lokal
- 4 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
- 5 Natal Membangun Persaudaraan